Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dipastikan tidak akan terbebas dari hukuman pidana meski sebagian uang suap yang mengalir ke mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dikembalikan semuanya.
“Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Ali menjelaskan ancaman pidana tetap ada karena perbuatan Wawan akan ditunjukkan berdasarkan kecukupan alat bukti. Artinya, pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan.
“Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, dan mengembalikan [uang hasil korupsi], sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ali menuturkan bahwa Siwi sudah berkomitmen untuk mengembalikan duit panas tersebut. Dia juga akan dipanggil KPK untuk didalami keterangannya.
“Sehingga nanti kita tunggu [uang yang dikembalikan], termasuk ketika nanti proses persidangan. Kan pasti kami panggil sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut yaitu eks pramugari Garuda Siwi Widi.
Jaksa menyebut, Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan Ridwan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.