Bisnis.com, JAKARTA –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi lewat mata uang kripto (cryptocurrency).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa perkembangan transaksi mata uang kripto, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT), menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang.
Upaya joint audit dan pengetatan pengawasan terhadap pelaku atau pemain aset kripto dilakukan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan transaksi aset kripto.
"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappeti," katanya di Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).
Dalam catatan Bisnis, keberadaan mata uang kripto, termasuk produk turunannya, memang sedang menjadi sorotan banyak pihak. Tak hanya pelaku investasi, beberapa institusi dan lembaga penegak hukum telah secara terang-terangan menyebut adanya risiko dalam transaksi tersebut
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, misalnya, mengatakan dalam kasus Non-Fungible Tokens atau NFT, transaksi via NFT berpotensi digunakan para pelaku kejatahan untuk melakukan pencucian uang.
Baca Juga
NFT, tambah Lili, merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.
“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu (26/1/2022).
Lili menjelaskan bahwa semua orang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram. “Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga,” jelasnya.