Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Pajak Libatkan Anak & Istri 'Cuci Uang' Hasil Kejahatan

Wawan melibatkan anak istrinya untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya
Ilustrasi/Luwuraya
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menariknya, Wawan melibatkan anak istrinya untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.

Berdasarkan surat dakwaan KPK, Wawan selama menjadi pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2014 sampai 2019 menerima suap berupa uang dari para wajib pajak.

“Terkait dengan pemeriksaan wajib pajak oleh terdakwa I [Wawan] selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak sejumlah SGD606.250,” tulis surat dakwaan.

Wawan kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dari suap tersebut. Pertama, dia membeli Mobil Honda Jazz dengan nilai Rp262,5 juta.

“Untuk pembelian tersebut dilakukan oleh anak terdakwa I yang bernama Feyzra Akmal Maulana, namun pembayarannya dilakukan oleh terdakwa I,” jelas surat dakwaan.

Lalu, Wawan membeli tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung dengan luas 101 m2 dengan harga Rp2,8 miliar.

Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan harga Rp1,3 miliar. Meski dibayar sendiri, penandatanganan akta jual beli dilakukan oleh anaknya, yaitu Feyzra Akmal Maulana.

Selanjutnya, Wawan membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Lebak. Harganya Rp252,45 juta melalui perantara bernama Dodi Wahyono.

Pada 2020 Wawan kembali membeli mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl sebesar Rp509,3 juta.

“Bahwa pembayaran pembelian mobil tersebut dilakukan oleh terdakwa I maupun Umi Hartati, istri terdakwa I dengan cara setor tunai,” tulis surat dakwaan.

Perbuatan Wawan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper