Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dugaan suap pemeriksaan pajak untuk terdakwa Wawan Ridwan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan tetap dilakukan penahanan Rutan,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Ali menjelaskan Wawan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Wawan Ridwan yang merupakan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara ditangkap bersama Alfred Simanjuntak yang waktu itu merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Keduanya merupakan tersangka atas kasus suap pajak yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan diduga memperoleh duit bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

“Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," katanya Jumat (12/11/2021).

Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper