Bisnis.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara digaji Rp3 juta perbulan.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2
"Minimal tiga juta," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.
Zulpan memastikan pinjol ilegal tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, ke-99 orang yang dicokok masih diperiksa intensif.
"Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava dan Go Kredit," katanya.
Adapun, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga
“ Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan.
Zulpan menyebut peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal. Tim tersebut juga bertugas mengingatkan atas keterlambatan pembayaran para peminjam.