Bisnis.com, JAKARTA - Operator aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur, dan mereka kurang tahu kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Dia mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan. Namun, tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.