Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencecar tiga petinggi PT Garuda Indonesia dan satu petinggi PT Citilink Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keempatnya, yaitu anggota tim pengadaan pesawat PT Citilink Indonesia Captain Henry Rungkat, Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Hidayani dan Vice President Airwortines Management PT Garuda Indonesia Sakib Nasution.
Keempatnya, menurut Leonard, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia jenis ATR 72-600.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ya," tuturnya, Rabu (26/1/2022).
Leonard mengatakan, bahwa keempat saksi itu dicecar terkait mekanisme, perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat PT Garuda Indonesia.
Dia menjelaskan alasan para saksi diperiksa penyidik Kejagung yaitu karena para saksi diduga melihat, merasakan dan mengetahui perkara korupsi itu.
Baca Juga
"Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia lihat dan alami sendiri ya," katanya.