Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan alasan pemerintah menjual dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Dia mengatakan, penjualan dua kapal perang itu telah mengalami kerusakan yang berat sehingga perlu diganti, di mana ditemukan bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos.
Bahkan, untuk kondisi lainnya seperti mesin, kelistrikan, alat navigasi, komunikasi, dan instrumen di anjungan kapal, juga sudah tidak bisa digunakan.
"Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980. Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan," kata Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022)
Dia pun menjelaskan, kerusakan tersebut tidak menemui titik untuk opsi perbaikan sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.
Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar, sedangkan KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.
Selain itu, Prabowo menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung alokasi anggaran pertahanan terbesar selama 40 tahun terakhir, atau bahkan sepanjang sejarah bangsa Indonesia.
"Kami juga ingin menyampaikan di sini suatu kenyataan bahwa Presiden RI Pak Jokowi telah menyetujui dan mendukung alokasi anggaran yang terbesar mungkin dalam 40 tahun, bahkan mungkin sepanjang sejarah RI kalau dikaji dan diteliti," ujarnya.
Dia melanjutkan, Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah membantu dan mendukung rencana ini. Menkeu pun sangat prudent dan hati-hati dalam memutuskan hal ini sehingga pembahasannya cukup alot.
"Namun, saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin manajemen keuangan kita tidak seperti sekarang," kata Prabowo.
Sementara itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan,” kata Meutia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Persetujuan tersebut juga sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.