Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui penjualan dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yaitu KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan,” kata Meutia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Persetujuan tersebut juga sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alhasil, terkait dengan persetujuan itu, Prabowo pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPR atas dukungan politik yang luar biasa .
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa," kata Prabowo.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Presiden RI yang mendukung alokasi anggaran pertahanan terbesar selama 40 tahun terakhir, atau bahkan sepanjang sejarah bangsa Indonesia.
"Kami juga ingin menyampaikan di sini suatu kenyataan bahwa presiden RI Pak Jokowi telah menyetujui dan mendukung alokasi anggaran yang terbesar mungkin dalam 40 tahun, bahkan mungkin sepanjang sejarah RI kalau dikaji dan diteliti," ujarnya.
Dia melanjutkan, Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah membantu dan mendukung rencana ini. Menkeu pun sangat prudent dan hati-hati dalam memutuskan hal ini sehingga pembahasannya cukup alot.
"Namun, saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin manajemen keuangan kita tidak seperti sekarang," kata Prabowo.