Bisnis.com, JAKARTA- Nokia Technologies (Nokia), sebuah produsen telepon seluler (ponsel) dari Skandinavia, menggugat PT Bright Mobile Telecommunication (OPPO) Rp689,7 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa (25/1/2022) dan terkait dengan sengketa paten.
Dalam petitum gugatannya, pihak Nokia meminta majelis hakim pengadilan untuk menerima gugatan untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul “Estimasi Pelambatan Pola Nada”.
Oppo sebagaimana dalam petitum gugatan tersebut dianggap telah membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual yang menggunakan Paten Nokia secara sengaja dan tanpa hak.
Kedua, memerintahkan Oppo untuk menghentikan pembuatan, penjualan atau menyediakan untuk dijual produk-produknya yang mengandung paten penggugat.
Baca Juga
"Khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia)," demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis, Rabu (26/1/2022).
Ketiga, memerintahkan pihak Oppo membayar ganti rugi sebesar Rp689,7 miliar atas kerugian material yang diderita Nokia akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Oppo.
Dalam catatan Bisnis, sengketa paten antara Nokia dengan Oppo sudah terjadi sejak tahun lalu. Nokia tercatat telah lima gugatan tersebut dengan paten.
Gugatan pertama diajukan pada tanggal 2 Juli 2021. Ada dua gugatan pada tersebut yang intinya Nokia menggugat Oppo Rp597,3 miliar. Dua gugatan selanjutnya diajukan pada tanggal 19 Juli 2021 dengan nilai gugatan sama dengan dua gugatan sebelumnya.