Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat Meremehkan Covid-19 Varian Omicron

Lonjakan kasus Omicron berpotensi terjadi karena pemerintah cenderung meremehkan saat varian tersebut mulai ditemukan di beberapa negara.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Karantina Lemah

Menurut Koalisi Masyarakat Indonesia, bahwa lonjakan kasus Omicron berpotensi terjadi karena pemerintah cenderung meremehkan saat varian tersebut mulai ditemukan di beberapa negara.

Bahkan, pemerintah juga mencabut kembali keputusannya menutup sepenuhnya jalur kedatangan dan pemberangkatan penerbangan internasional pada 12 Januari 2022.

Selain itu, Koalisi Masyarakat menyoroti ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 (satu) yang dinilai diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pertama, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 diskriminatif dan tidak adil, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat.

Sebagaimana tertuang dalam No. 5, “Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan.

Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya.

Karenanya, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil. Padahal, aturan sebelumnya (SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021) tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu.

Kedua, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Di tengah ancaman varian Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat. 

Karenanya, pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang termasuk pejabat untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19.

Pengubahan aturan karantina yang tumpul kepada pejabat tertentu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak dibangun berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat.

Halaman Sebelumnya
Jangan Remehkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper