Bisnis.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ramadhan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengatakan nantinya Ferdinand akan dilimpahkan ke tahap kedua. Proses pelimpahan tahap II tersebut, akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
"Dan akan dilimpahkan tahap kedua," kata Ramadhan.
Ramadhan pun menyebut sampai saat ini Polisi belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Ferdinand.
"Penangguhan penahanan sampai saat ini pemyidik belum terima," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.