Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean Dinyatakan Lengkap, Bakal Segera Diadili?

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ramadhan, Senin (24/1/2022).

Ramadhan mengatakan nantinya Ferdinand akan dilimpahkan ke tahap kedua. Proses pelimpahan tahap II tersebut, akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.

"Dan akan dilimpahkan tahap kedua," kata Ramadhan.

Ramadhan pun menyebut sampai saat ini Polisi belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Ferdinand.

"Penangguhan penahanan sampai saat ini pemyidik belum terima," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.

Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper