Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien Omicron Bisa Lakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

Tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isolasi mandiri (Isoman) karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Dalam SE tersebut, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di Covid sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.
3. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi seorang pasien untuk melakukan isolasi mandiri adalah sebagai berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. 2. Tidak memiliki komorbid;
3. 3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
4. lainnya; dan
5. 4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
2. terpisah;
3. 2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
4. 3. Dapat mengakses pulse oksimeter

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE tersebut.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper