Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan tersangka Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Didit Wijayanto Wijaya.
Perwakilan Kejagung, Jaksa Arjuna Meghanada menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehingga secara otomatis gugatan praperadilan itu juga ikut gugur.
"Kami sudah mengajukan jawaban dalam eksepsi, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon gugur karena perkara pokok itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Arjuna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Arjuna juga menjelaskan dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh penggugat yaitu tersangka Didit Wijayanto Wijaya sudah masuk materi pokok kasus LPEI, bukan terkait prosedural penyidik di dalam penetapan tersangka dan penahanan.
"Bahwa dalil permohonan praperadilan pemohon (Didit Wijayanto) telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara (aspek materil)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa selaku termohon, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara atau due process of law.
"Kami juga sudah menyertakan 53 bukti termohon untuk mendukung jawaban kami," ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka Didit Wijayanto Wijaya menggugat praperadilan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tersangka Didit Wijayanto Wijaya tidak diterima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi LPEI.