Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyidikan Korupsi Satelit Kemhan, Modus Hindari Sanksi Arbitrase?

Jika Kejagung dapat membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, hal itu bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional bahwa telah terjadi fraud.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 20 Januari 2022  |  15:43 WIB
Penyidikan Korupsi Satelit Kemhan, Modus Hindari Sanksi Arbitrase?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit bisa menggugurkan putusan pada Pengadilan Arbitrase Internasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Mudap Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan jika Kejagung dapat membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka hal itu bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional bahwa telah terjadi fraud.

Artinya, kata Supardi, Indonesia tidak kekurangan bayar terhadap Avianti Communication Limited (LCIA), namun telah terjadi fraud sehingga proses pembayaran tidak berjalan sempurna.

"Setidaknya, kita bisa melawan putusan arbitrase itu ya. Setidaknya dengan adanya fraud, bisa kita sampaikan ke pengadilan arbitrase sana," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Sayangnya, Supardi belum dapat menjelaskan rinci mengenai mekanisme Indonesia untuk melawan putusan Pengadilan Arbitrase Internasional itu.

"Nantilah, pokoknya bisa ke arah sana," katanya.

Supardi optimistis bahwa tim penyidik Kejagung dapat membuktikan ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan.

"Sepanjang itu memenuhi kualifikasi unsur delik korupsi dalam konteks pasal 2 aau 3 merugikan keuangan negara kami tetap lanjut lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan RI tengah digugat oleh LCIA dan diminta membayar Rp515 miliar atas tuduhan kekurangan bayar dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Arbitrase London.

Tuntutan Rp515 miliar itu diajukan LCIA kepada Kementerian Pertahanan karena Kementerian Pertahanan belum bayar sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

satelit arbitrase Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top