Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan menjalani masa karantina selama 7 hari, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi warga negara Asing (WNA) yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.
Mengutip dari Instagram @kemenkominfo, simak syarat karantina usai melakukan usai traveling:
1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia no.34/2021.
2. Sesuai Skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA).
3. Mendapat pertimbangan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Adapun informasi skema pembiayaan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), yakni pelaku perjalanan yang akan ditanggung pemerintah adalah
- Pekerja migran Indonesia (PMI)
- WNI pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia
- WNI pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas
- WNI perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional
Pelaku perjalanan luar negeri ditanggung mandiri:
- WNI bukan pekerja migran Indonesia (PMI)
- WNA diplomat asing di luar wakil kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.