Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Karantina Gratis Habis Traveling dari Luar Negeri

Setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib melakukan karantina selama 7 hari. Simak syarat karantina gratisnya.
Penumpang menunggu di depan meja pendaftaran karantina dan uji Covid-19 di Bandara Schiphol setelah otoritas kesehatan Belanda mengatakan 61 orang yang tiba di Amsterdam dengan penerbangan dari Afrika Selatan terbukti positif Covid-19 pada 27 November 2021./Antara-Reuters
Penumpang menunggu di depan meja pendaftaran karantina dan uji Covid-19 di Bandara Schiphol setelah otoritas kesehatan Belanda mengatakan 61 orang yang tiba di Amsterdam dengan penerbangan dari Afrika Selatan terbukti positif Covid-19 pada 27 November 2021./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia akan menjalani masa karantina selama 7 hari, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi warga negara Asing (WNA) yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia. 

Mengutip dari Instagram @kemenkominfo, simak syarat karantina usai melakukan usai traveling:

1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk apabila memenuhi kriteria  sesuai ketentuan peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia no.34/2021.

2. Sesuai Skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA).

3. Mendapat pertimbangan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. 

Adapun informasi skema pembiayaan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), yakni pelaku perjalanan yang akan ditanggung pemerintah adalah

  1. Pekerja migran Indonesia (PMI)
  2. WNI pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia
  3. WNI pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas
  4. WNI perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional

Pelaku perjalanan luar negeri ditanggung mandiri:

  1. WNI bukan pekerja migran Indonesia (PMI)
  2. WNA diplomat asing di luar wakil kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tresia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper