Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan walaupun telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Satgas Covid-19 pada situs covid19.go.id, penerapan prokes walaupun sudah vaksin memiliki 5 tujuan, yaitu melindungi diri sendiri, melindungi orang lain, mencegah munculnya varian baru, menghentikan rantai penyebaran virus, dan menjaga rumah sakit serta tenaga kesehatan tetap aman.
Disiplin protokol kesehatan dapat dilakukan dengan memakai masker dengan benar dan menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
Selain itu, rutin mencuci tangan pakai sabun setelah menyentuh benda yang dipegang banyak orang, membuka jendela untuk ventilasi yang lebih baik, dan sigap menutup mulut dengan siku terlipat ketika batuk atau bersin.
Sebelumnya, masyarakat juga diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan di tengah mobilitas yang mengalami tren kenaikan usai libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan pada Januari 2022 terdapat peningkatan mobilitas.
Baca Juga
"[Ini] karena kegiatan bisnis dan ekonomi mulai berjalan lagi setelah libur Natal dan tahun baru," katanya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, mobilitas penduduk juga tampak dari aktivitas kedatangan wisatawan yang baru saja kembali dari luar negeri serta adanya risiko transmisi dari pembelajaran tatap muka.
Reisa memaparkan berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan, per 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 terjadi peningkatan penumpang angkutan umum sebesar 13,91 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Hal tersebut penting untuk dijadikan pengingat bahwa kita harus selalu patuh terhadap protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum, saat beraktivitas di ruang publik dan terapkan prokes kedatangan saat kembali ke rumah agar resiko penularan Covid-19 berkurang," katanya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua