Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habiburokhman: Kasus Pembuangan Sesajen Tak Perlu Sampai ke Persidangan

DPR menyarankan agar pihak Kejaksaan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru lewat restorative justice.
Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Willy Irawan)
Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan agar pihak Kejaksaan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru lewat restorative justice.

Habiburokhman berpandangan bahwa perkara itu tidak layak untuk dilanjutkan naik ke persidangan, karena para pihak sudah meminta maaf dan juga dimaafkan.

Menurut Habiburokhman, Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Gunung Semeru dan ditetapkan tersangka juga harusnya bisa diselesaikan secara restorative justice ya," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, seorang pria berinisial HF telah menendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

HF yang belakangan diketahui merupakan warga Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Labuan Haji Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan pria berinisial HF, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (14/1/2022). HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka HF menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, tapi dia tak menjelaskan motif tindakannya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar HF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper