Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuntut semua pelaku tindak pidana korupsi, pencabulan dan bandar narkoba dengan tuntutan hukuman mati.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengemukakan bahwa tuntutan mati terhadap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Herry Wirawan dapat dijadikan contoh seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyamakan tuntutan pada perkara korupsi dan bandar narkoba.
"Saya minta kasus lainnya dibikin standar yang sama, terutama kasus korupsi dan narkoba, tapi yang narkoba itu hukuman matinya fokus kepada bandar narkoba, kami mendukung itu," kata Habiburokhman di dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Senin (17/1/2022).
Sementara itu, menurut politisi Partai Gerindra itu, khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, seharusnya bisa dituntut hukuman rehabilitasi, bukan dipidana penjara seperti yang dilakukan oleh JPU terhadap publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberapa waktu lalu.
"Memang pengguna itu seharusnya direhabilitasi, sama seperti waktu Nia Ramadhani dengan Ardi Bakrie. Saya apresiasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan menerapkan hukuman mati bagi terdakwa dan terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Burhanuddin mengaku prihatin terhadap dua skandal korupsi tersebut. Menurutnya, dua kasus itu sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari Tempo, Kamis (28/10/2021).
Meski demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.