Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Lanjutan RUU Ibu Kota Negara Hari Ini

Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU IKN akan kembali melaksanakan rapat hari ini.
Saan Mustopa/Antara
Saan Mustopa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan kembali melaksanakan rapat hari ini, Senin (17/1/2022). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI Saan Mustopa.

"Nanti jam 10.00 WIB," kata Saan yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kepada Bisnis melalui pesan singkat pagi ini, Senin (17/1/2022).

Rapat nantinya akan digelar secara terbuka dengan menghadirkan anggota panja dari pihak pemerintah dan DPR RI. Pembahasan RUU IKN pagi ini rencananya akan membahas lebih lanjut sejumlah pokok substansi yang dibahas pada rapat sebelumnya, Kamis (13/1/2022).

Pada rapat pekan lalu, pemerintah dan DPR RI masih membahas beberapa pokok substansi seperti status kelembagaan, pertanahan, pendanaan dan pembiayaan, serta rencana induk IKN. Empat pokok substansi ini akan dibahas lebih lanjut hari ini sebelum bisa dibahas di pembahasan tingkat selanjutnya.

Ketua pansus Ahmad Doli Kurnia pada rapat pekan lalu sempat menyebut, bahwa RUU IKN ditargetkan bisa disahkan pada masa sidang ini. Dia bahkan mengatakan RUU IKN bisa jadi disahkan dalam pekan ini.

"Kita rencana minggu depan kalau bisa sudah selesai. Ini sudah on progress sesuai dengan rencana kita. Jadi sudah masuk ke timus, timsin, segala macea, sampai sejauh ini sesuai dengan agenda yang sudah kita sepakati dari awal di pansus. Nah, minggu depan kita sudah mudah-mudahan bisa sudah masuk laporan panja ke pansus dan kemudian keputusan tingkat 1 melalui raker pansus dengan beberapa menteri. Kemudian, sudah bisa masuk paripurna itu nanti," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Adapun, pemerintah sebelumnya sempat mengatakan bahwa hanya memiliki waktu terbatas untuk membahas berbagai regulasi turunan RUU IKN. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut bahwa hanya memiliki waktu dua bulan untuk membahas peraturan turunan RUU IKN, setelah nantinya disahkan dalam rapat paripurna.

Salah satu substansi RUU IKN yang tengah dibahas juga meliputi waktu pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Dalam draf pertama yang diserahkan ke DPR pada tahun lalu, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ditargetkan pada semester I/2024. Nantinya, pembangunan hingga pemindahan ditargetkan bisa rampung pada 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper