Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi yang menjadikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan terkait dengan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga izin sawit.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi pada 2021. Kabupaten Penajam Paser Utara, mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar
“Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar,” katanya melalui konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa atas adanya beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan Muliadi (MI) selaku Plt Sekda Penajam Paser Utara, Kepala Dinas PUTR Edi Hasmoro (EH), serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di di wilayahnya.
Selain itu, AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant atau pabrik pemecah batu pada Dinas PUTR.
Duit tersebut dikelola oleh MI, EH, dan JM sebagai orang pilihan dan kepercayaan AGM untuk dijadikan sebagai representasi dirinya lalu digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga
AGM diduga bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang panas tersebut di dalam rekening bank milik NAB.
“Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ [Achmad Zuhdi sebagai swasta] yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Alex.
Para tersangka atas kasus ini adalah AZ sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang, yakni AGM, MI, EH, JM, dan NAB.