Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi

Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atas laporannya terhadap anak-anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang.
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kasesangp
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kasesangp

Bisnis.com, JAKARTA - Pelapor putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imnanuel Ebenezer.

Dosen UNJ tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atas laporannya terhadap anak-anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang.

Immanuel mewanti-wanti agar Ubedilah meminta maaf secara publik. "Baru kita cabut laporannya," ujar Immanuel di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022. Jokowi Mania melaporkan Ubedilah dengan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah.

Immanuel membawa beberapa bukti saat membuat laporan, salah satunya rekaman video pernyataan Ubedilah. Dia memastikan laporan itu diajukannya tanpa berkomunikasi dengan Gibran dan Kaesang terlebih dahulu atau atas inisiatifnya sendiri.

"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun. Dia aktivis dan dosen," ucap Immanuel.

Diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper