Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Vaksin Halal, Begini Sikap PBNU

Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal.
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026, Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal.

Sebelumnya, PBNU melalui Ketua Umum PBNU Periode (2016-2021), KH. Said Aqil Siradj telah menyampaikan sikap terkait penggunaan vaksin halal.

“Sudah pasti [sikap] PBNU hal itu harus jelas, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat," tegasnya usai acara pelantikan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI). "Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa”.

Dia juga meminta seluruh warga Nadhlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengkonsumsi yang halal, dan bahkan berkualitas juga.

"Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa Pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan sudah mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim.

Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh Pemerintah.

MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper