Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Ini Jawaban Kementerian Keuangan

Masyarakat kini sedang menanti keputusan dari pemerintah terkait bantuan sosial BLT UMKM 2022. Bagaimana kepastiannya?
Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora - Bisnis.com 12 Januari 2022  |  13:13 WIB
Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Ini Jawaban Kementerian Keuangan
Warga bisa melakukan pengecekan di situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM 2022 - tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sedang menanti keputusan dan tanggal kepastian dari pemerintah terkait BLT UMKM 2022.

Adapun tujuan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM adalah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang  berwirausaha di tengah pandemi. Bansos ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Namun, hingga saat ini, pemerintah  belum  memberikan keputusan terkait penyaluran BLT UMKM 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian BLT UMKM masih akan dilanjutkan di tahun 2022.

Isa menyatakan bahwa kelanjutan program BLT UMKM akan ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).

Simak syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022:

  1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM Penerima wajib membawa e- KTP
  2. Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat.
  3. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Simak syarat untuk mendapat BLT UMKM:

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut https://eform.bri.co.id/bpum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm blt bansos blt umkm Rp2,4 juta
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top