Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Ini Jawaban Kementerian Keuangan

Masyarakat kini sedang menanti keputusan dari pemerintah terkait bantuan sosial BLT UMKM 2022. Bagaimana kepastiannya?
Warga bisa melakukan pengecekan di situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM 2022/tangkapan layar eform.bri.co.id
Warga bisa melakukan pengecekan di situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM 2022/tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sedang menanti keputusan dan tanggal kepastian dari pemerintah terkait BLT UMKM 2022.

Adapun tujuan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM adalah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang  berwirausaha di tengah pandemi. Bansos ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Namun, hingga saat ini, pemerintah  belum  memberikan keputusan terkait penyaluran BLT UMKM 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian BLT UMKM masih akan dilanjutkan di tahun 2022.

Isa menyatakan bahwa kelanjutan program BLT UMKM akan ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).

Simak syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022:

  1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM Penerima wajib membawa e- KTP
  2. Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat.
  3. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Simak syarat untuk mendapat BLT UMKM:

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut https://eform.bri.co.id/bpum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper