Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar pelaksanaan pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022. Simak syarat dan cara daftarnya!
Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksin booster dapat mendatangi puskesmas terdekat sesuai tempat tinggalnya.
Dinkes Kota Semarang melalui akun Instagramnya @dkksemarang membagikan info terkait vaksinasi booster untuk beberapa kategori masyarakat.
“Cek PeduliLindungi, jika sesuai dengan kriteria penerima booster v.3 maka akan otomatis mendapatkan e-ticket. Sementara masih prioritas lansia ya lur,” tulis @dkksemarang seperti dikutip, Rabu (12/1/2022).
Simak syarat dan cara daftar vaksin booster di Kota Semarang.
1. Prioritas bagi lansia dan kelompok rentan usia 18 tahun ke atas
2. Sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya
3. Membawa fotokopi KTP/KK dan menunjukkan sertifikat vaksin/kartu vaksin dosis ke-2
4. Sudah memiliki e-ticket booster pada aplikasi PeduliLindungi
5. Pendaftaran vaksinasi serta informasi jadwal da lokasi pelaksanaan vaksin booster di Kota Semarang dapat diakses melalui victori.semarangkota.go.id/info
Vaksin booster yang diberikan terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. AstraZeneca bagi penerima vaksin primer atau dosis 1 & 2 Sinovac
2. Pfizer bagi penerima vaksin primer atau dosis 1 & 2 Sinovac
3. Moderna bagi penerima vaksin primer atau dosis 1 & 2 AstraZeneca.
Harap cek kembali di akun PeduliLindungi untuk mengetahui apakah sudah mendapat e-ticket untuk booster atau belum. Bagi masyarakat yang belum menerima e-ticket, pemberian tiket akan dilakukan secara bertahap mengingat lansia yang menjadi prioritas.