Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah untuk mempercepat penanganan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk.
Burhanuddin mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyelidik Kejaksaan Agung juga sudah melakukan pemeriksaan serta mengklarifikasi para pihak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sudah (ditangani), kami akan kembangkan kasus ini," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung bakal terus membongkar dan menangkap pelaku terkait perkara tindak pidana korupsi yang ada di PT Garuda Indonesia hingga ke akar-akarnya agar PT Garuda Indonesia bisa bersih dari oknum.
"Kita akan terus kembangkan sampai PT Garuda Indonesia ini benar-benar bersih dari oknum ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendadak menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Baca Juga
Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut. Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah, ini kami sudah serahkan hasil audit sekaligus investigasi kami ke Jaksa Agung, jadi ini bukan tuduhan ya," tuturnya di Kejaksaan Agung.