Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! BPOM Terbitkan Izin 5 Merek Vaksin untuk Booster, Ini Daftarnya

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan ada lima vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM sebagai vaksin booster Covid-19.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat lima jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi booster yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan ada lima vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM sebagai vaksin booster.

“Pertama adalah Coronavac Covid-19 dari Biofarma untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak satu dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022).

Penny menyampaikan vaksin tersebut layak diberikan sebagai booster karena memenuhi syarat keamanan yakni KIPI yang ringan dan meningkatkan imunitas 21 hingga 35 kali setelah 28 hari pemberian.

Kemudian, vaksin selanjutnya adalah Pfizer sebagai booster homolog yang akan diberikan satu dosis setelah 6 bulan pemberian vaksin primer lengkap untuk usia 18 tahun keatas.

Selanjutnya, vaksin AztraZeneca sebagai booster homolog dengan satu dosis kepada subjek dewasa atau 18 tahun keatas.

“Selanjutnya adalah vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog booster dengan setengah dosis,” kata Penny.

Lebih lanjut, sebagai booster heterolog, Moderna dapat diberikan setelah 6 bulan pemberian vaksin primer lengkap AstraZeneca, Pfizer, dan JnJ yang meningkatkan imunitas hingga 13 kali.

Jenis vaksin yang kelima adalah vaksin Zifivax sebagai booster heterolog dengan primer Sinovac dan Sinopharm dimana meningkatkan antibodi atau imun hingga lebih dari 30 kali.

Adapun, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksinasi Booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.

Dengan demikian, sambungnya, terdapat 246 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, Menkes menyampaikan bahwa booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua. 

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” kata Menkes beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper