Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa izin pertambangan yang diberikan oleh pemerintah, bila tidak dilaksanakan sesuai aturan, akan dicabut.
Misalnya, izin pemanfaatan sumber daya alam, tetapi tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif, dan malah dialihkan ke pihak lainnya hingga yang tidak sesuai dengan peraturan akan dicabut.
“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya dikutip dari YouTube Setpres, dikutip Jumat (7/1/2022).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk menciptakan pemerataan, transparan, dan adil guna mengurangi ketimpangan hingga kerusakan alam.
Pada hari ini, sambung Jokowi, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba telah dicabut pemerintah karena beberapa alasan.
“Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan, dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Jokowi.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga telah mencabut 192 izin perusahaan di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
Menurutnya, izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Kemudian, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut pada hari ini.
Perincian dari luasan perkebunan tersebut, kata Presiden, adalah 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Pebenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” katanya.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dalam perizinan tersebut tetapi tetap dengan prinsip transparan dan akuntabel.