Bisnis.com, JAKARTA – Sama seperti Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaya divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi PT Asabri.
Keduanya merupakan eks direktur utama di perusahaan tersebut.
Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa kejahatan kedua terdakwa masuk dalam kategori tinggi. Oleh karena itu, hukumannya tergolong paling berat.
“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat membacakan putusan, Selasa (4/1/2022).
Atas perbuatannya, Sonny divonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64.500.000.000,” jelas Eko.
Baca Juga
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi uang pengganti tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Akan tetapi jika kurang dan tidak juga mengganti hingga 1 bulan setelah putusan inkrah, harta benda yang dia miliki akan dirampas untuk menutupi utang tersebut. Apabila masih kurang, diganti pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, masa penahanan Adam yang telah dijalani sebagai terdakwa akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.