Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memulai pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) 100 persen untuk siswa sekolah. Simak syarat PTM terbatas 100 persen mulai Januari 2022.
Aturan tersebut sudah dituangkan ke dalam surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," ujarnya seperti dikutip dari situs indonesia.go.id, Selasa (4/1/2021).
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, dalam beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas.
Lantas, apa saja yang menjadi ketentuan baru di SKB Empat Menteri ini? Setiap level PPKM, satuan pendidikan harus memenuhi syarat sebelum melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mengutip indonesia.go.id, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota.
"Dengan kondisi itu pembelajaran tatap muka boleh dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan lama belajar dibatasi paling banyak enam jam pelajaran per hari," tulis SBK Empat Menteri.
Sementara itu, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen-50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota, PTM terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian.
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Adapun, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, aturan jumlah peserta didik sama dengan aturan sebelumnya.
"Hanya saja, durasi belajarnya maksimal empat jam setiap hari," tulis SKB Empat Menteri.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bergantian dan maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas.
Jika guru dan tenaga pendidikan di bawah 40 persen cakupan vaksinasi dosis 2 maka dilakukan pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Menkes Budi menjelaskan jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.
"SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama," ucap Budi Gunadi.
Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detail pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
Untuk memantau dan evaluasi PTM terbatas, dapat dilakukan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. Sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.