Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah tidak membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen untuk sekolah dasar (SD).
Satriwan menilai saat ini proses vaksinasi anak usia 6-11 tahun belum mencapai 80 persen secara nasional. Berbeda dengan vaksinasi usia 12-17 tahun yang saat ini sudah lebih 90 persen.
“Secara nasional usia 6-11 tahun masih di sekitar 50 persen. Artinya untuk SD belum bisa dibuka 100 persen,” ujar Satriwan kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka sekolah secara bertahap atau tidak langsung 100 persen. Hal tersebut dikarenakan sekolah butuh adaptasi karena sebelumnya PTM hanya sekali dalam seminggu.
“Ini saya pikir butuh adaptasi. 2 minggu pertama 50 persen lalu dievaluasi, protokol kesehatannya dijaga, konsisten, tidak ada klister maka boleh dinaikkin jadi 80 persen hingga 100 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Satriwan mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan tanggal 21 Desember 2021. SKB ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB terbaru ini, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen per Januari 2022.
“SKB 4 Menteri ada aspek yang diperketat. Yang diperketat misalnya kantin belum boleh dibuka, kami apresiasi. Kemudian jika terjadi klaster maka sekolah akan ditutup 2 minggu. Sedangkan di SKB sebelumnya hanya 3 hari. Ini tentu prinsip-prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen dengan peserta didik sebesar 33.497.256 siswa yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.
"Untuk frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah, bisa sampai Jumat atau Sabtu. Sementara durasi jam pelajaran maksimal enam jam per hari," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud-Ristek Jumeri dalam keterangan persnya, Senin (3/1/2022).