Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut kolaborasi menjadi kunci dalam pengelolaan pandemi, terutama dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 saat perayaan tahun baru.
Pada perayaan tahun baru, mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Oleh karena itu, kepala daerah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu menyatukan langkah untuk bersama mengantisipasi lonjakan kasus di awal tahun.
“Kita mengelola pandemi di masa Nataru, Natal dan Tahun Baru, karena kita tahu Nataru ini ada potensi kerumunan masyarakat, mobilitas yang tinggi, sehingga kita tidak ingin seperti tahun lalu terjadi lonjakan, bagi kita ini adalah pertaruhan betul,” kata Mendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Penanganan Varian Omicron melalui Video Conference, Senin (27/12/2021), Mendagri bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan sejumlah strategi dan kebijakan dalam menghadapi perayaan tahun baru 2022 di tengah ancaman pandemi, termasuk hadirnya varian Omicron.
Adapun penekanan strateginya terletak pada pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat terutama dalam penggunaan masker, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) termasuk di daerah perbatasan, serta percepatan vaksinasi sebagai upaya melindungi masyarakat dan menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok.
Meski demikian, Tito mengungkapkan, perlu aksi kolaborasi di setiap level pemerintahan untuk dapat melaksanakan arahan dan strategi yang dimaksudkan.
Baca Juga
“Kita minta kepala daerah masing-masing memfollow up apa yang sudah disampaikan oleh kami maupun Bapak Menkes dengan berbagai strategi pencegahan sampai dengan antisipasi mitigasi bila terjadi worst scenario,” ujarnya.
Tito menambahkan, meski pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat edaran maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan tahun baru, kepala daerah perlu kembali menjabarkan aturan tersebut ke dalam peraturan kepala daerah, terutama aturan lebih tegas yang memuat adanya sanksi setiap pelanggaran yang dilakukan.