Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memprioritaskan tiga perkara korupsi yang dimajukan ke tahap penetapan tersangka pada awal tahun depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa ketiga perkara korupsi itu adalah kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, kasus korupsi dana PT Taspen.
"Semua kasus itu bakal jadi prioritas kami tahun depan, semua akan maju perkaranya," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Senin (27/12).
Sementara itu, kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI, menurut Supardi, hanya tinggal menunggu waktu untuk menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka.
Supardi menjelaskan tim penyidik Kejagung hanya tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka kasus korupsi, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan hasil audit laporan kerugian negara.
"Kalau untuk kasus KONI, kami masih menunggu BPK. Tidak lama lagi itu," katanya.