Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur Kota Banjar tahun 2008-2013 dan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan gratifikasi.

Selain eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa konstruksi perkara bermula saat Rahmat yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar. Dia diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Walikota Banjar periode 2008-2013.

“Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Firli menjelaskan bahwa antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar.

Dari itu, kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Firli menuturkan bahwa Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper