Bisnis.com, JAKARTA – KPK memangggil Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
KPK telah menetapkan Andi Merya Nur (AMN) dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa untuk di KPK Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan tiga saksi.
“Semuanya adalah ASN Kementerian Perindustrian Mukaddas Dala, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Anne Sumartine, serta Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri Anne Sumartine,” katanya, Rabu (22/12/2021).
Di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, KPK memanggil lima orang. Pertama, Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Kolaka Timur Adrianty Latief.
Lalu, Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Kolaka Tmur Harisman, Wiraswasta Rachman, Sespri Bupati Koltim Andi Yustika, dan Wirawsasta Rusdianto Emba
Baca Juga
Sedangkan di Kantor Mapolres Muna, Sulawesi Tenggara, ada tiga saksi yang dipanggil. Pertama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
“Kedua, Guru SMAN 2 Raha Kabupaten Muna Jailan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap dan telah menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD atas dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari BNPB.
Dalam kasus itu sang bupati diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta dari Kepala BPBD setempat.