Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi BNPB Prasinta Dewi

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi dipanggil KPK pada Selasa (19/10) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah dan empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9/2021) malam, dengan barang bukti sejumlah uang tunai./Antara
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK mengamankan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah dan empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9/2021) malam, dengan barang bukti sejumlah uang tunai./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi pada Selasa (19/10).

Dewi dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur. Dia bakal diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR)

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10/2021).

KPK telah menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adapun dua proyek pekerjaan tersebut, yaitu paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Adapun, sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat OTT terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper