Bisnis.com, JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukman Punomosidi memberikan hak jawab terkait pemberitaan seputar pembacaan pledoi atas dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
“Kami merasa terganggu, keberatan, dan protes keras yang seolah-olah kami yang membuat dan memberikan pernyataan dengan penyebutan salah satu nama Tim Penasihat Hukum Lukman Purnomosidi (Abdanial Malakan) pada seluruh isi artikel tersebut,” katanya melalui surat yang ditandatangani Abdanial, Tedo Dwi Wicaksono, Jaka Margana, dan Yugky Firmansyah.
Dalam surat hak jawab tersebut, tim penasihat hukum Lukman Purnomosidi tidak pernah memberi pernyataan, baik apapun termasuk tapi tidak terbatas dalam hal tentang masih ada 1000 terdakwa, kutipan tentang Presiden Jokowi, dan kejaksaan.
Selain itu, mereka juga tidak pernah menyebutkan nama-nama pihak lain diantaranya Danny Boestami dan Jefri Nedi seperti yang diberitakan oleh sejumlah media.
“Sebenarnya disampaikan sendiri oleh terdakwa Lukman Purnomosidi dalam pembacaan nota pembelaannya atau pledoi yang dibacakan di persidangan hari Senin 13 Desember 2021,” jelasnya.
Pada pemberitaan Bisnis.com, tertulis hukuman kepada Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sangat memberatkan.
Lukman mengaku menyesalkan tuntutan tersebut. Bos PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) melalui penasihat hukumnya Abdanial Malakan mengatakan bahwa tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya.
Bisnis.com menulis Danial menyebut nama terdakwa lain, yaitu Danny Boestami. Selain itu juga ada Jefri Nadi dan Betty Halim.