Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) untuk jangka panjang dengan menggilirnya di pulau-pulau besar agar terjadi redistribusi ekonomi untuk menghilangkan ketimpangan pembangunan antar wilayah.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim saat menjadi key note speech dalam acara “Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diselenggarakan oleh Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan dibuka oleh Rektor UI Ari Kuncoro, Selasa (21/12/2021).
Turut jadi nara sumber pada acara itu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto, Sosiolog Paulus Wirutomo, Staf Ahli Kementerian BPN/Bappenas, Velix Wanggai serta Ahli Hukum Administrasi Negara UI, Harsanto Nursadi.
Edmon mengatakan pemindahan ibu kota memang tidak lepas dari kepentingan politik sebagaimana pernah terjadi dua kali ke Yogyakarta dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat).
Akan tetapi, kepentingan jangka panjang seperti 100 tahun, 250 tahun, bahkan jangka 500 tahun perlu dipikirkan untuk kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan kesetaraan Jawa dengan luar Jawa maupun Indonesia bagian barat dengan Indonesia bagian timur.
“Jadi saya melihat ada beberapa opsi seperti IKN digilir di setiap pulau-pulau besar untuk kepentingan jangka panjang,” ujarnya. Dia menambahkan bisa saja IKN dipindahkan setelah 50 tahun atau 100 tahun.
Dia mencontohkan bagaimana China memikirkan pembangunan jangka panjang dan bagaimana negara itu sabar menunggu kembalinya Hong Kong ke pangkuannya setelah menunggu 100 tahun.
Akan tetapi, dia mengingatkan pentingnya kepastian pembangunan setelah IKN dipindahkan nantinya. Menurutnya, investor maupun masyarakat membutuhkan kepastian pembangunan jangka panjang setelah IKN dipindahkan.
Sementara itu, Dekan FKEB UI, Teguh Dartanto mengingatkan jangan sampai pemindahan IKN seperti apa yang terjadi di Australia. Alasannya, setelah IKN dipindahkan dari Melbourne 50 tahun lalu ke Canberra, ternyata ibu kota baru tidak terlalu berkembang meski Melborne tetap mencatat pertumbuhan bisnis yang baik. Hal yang sama terjadi di Myanmar ketika IKN dipindahkan ke Naypyidaw dari Yangoon. Secara politik pemindahan IKN itu berhasil, namun dari sisi bisnis kurang berhasil.
Dia juga melihat pemindahan IKN perlu memikirkan kepentingan jangka panjang seperti di China. Menurutnya, China telah memindahkan ibu kotanya beberapa kali termasuk di antaranya ke Shen Zhen, Nanjing dan Beijing . Pemindahan itu dilakukan pada pergantian dinasti, namun pertumbuhan ekonominya tetap terjaga.
Sedangkan dalam paparannya, Velix Wanggai mengatakan bawa hingga kini pemerintah tetap pada tahapan pemindahan IKN. Dia mengatakan status IKN akan berubah pada semester I tahun 2024.
Dengan wilayah inti seluas 6.000 hektare nantinya, ujar Felix, IKN baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memiliki wilayah pengelolaan tiga kali lebih luas dari Jakarta.
Hanya saja Velix mengakui hingga kini nama IKN baru pengganti Jakarta yang akan dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Khusus nantinya masih belum final karena menunggu persetujuan DPR.