Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Koruptor PT DI Didi Laksamana Diperberat Jadi 10 Tahun!

Hukuman terdakwa kasus korupsi PT DI diperberat menjadi 10 tahun penjara.
ilustrasi kpk
ilustrasi kpk

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Didi adalah terdakwa kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Selain hukuman penjara, Didi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp37,7 miliar.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 10 tahun penjara,” demikian inti putusan banding PT Bandung yang dikutip Bisnis, Jumat (17/12/2021).

Hukuman di tingkat banding tersebut lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama yang hanya 6 tahun penjara. Sementara jika dibandingkan dengan vonis di PN Tipikor Bandung, hukuman Didi Laksamana lebih lama 6 tahun.

Dalam catatan Bisnis, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Selanjutnya tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun sebelum dilaksanakan, BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen. Mulai bulan juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

 Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper