Bisniscom, JAKARTA - Penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya Depok dibatalkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra, menjelaskan akhir pekan ini kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya ditiadakan.
Artinya, uji coba ganjil genap di jalan Margonda Raya pada hari Sabtu dan Minggu tidak bisa dilanjutkan lagi.
Alasan dihentikannya ganjil genap di Jalan Margonda Raya karena berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan ini malah menimbulkan kemacetan di jalan lain.
"Berdasarkan hasil uji coba kami selama dua pekan kemarin, memang di Jalan Margonda Raya kami berhasil menekan kepadatan kendaraan, tapi di jalan lain (alternatif) malah sebaliknya, makanya kami memutuskan untuk tidak melanjutkan dulu ganjil genap," beber Jhoni, Jumat (17/12/2021).
Ganjil genap di Jalan Margonda Raya bisa saja dilanjutkan kembali, asalkan Infrastruktur telah memadai. Seperti parkir liar sudah ditertibkan, jalur pendukungnya telah memadai, sehingga tidak menimbulkan ekses ketika diterapkan ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
Baca Juga
Sebagai informasi, uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok sudah dimulai sejak tanggal 4 Desember 2021. Sejak pertama kali diterapkan, memang kepadatan kendaraan timbul di jalan jalan alternatif. Seperti di Jalan Juanda, Komjen M Yasin, Jalan Siliwangi dan beberapa jalan lain.