Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Ngotot Ingin Ubah Presidential Threshold, Demi AHY?

Partai Demokrat menyebut presiden bisa menerbitkan Perppu untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA—Perdebatan soal persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi atau 25 persen suara yang diraih parpol atau gabungan parpol secara nasional terus menjadi bola panas menjelang tahun politik 2022.

Meski Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan bahwa revisi undang-undang sudah final terkait persyaratan itu, namun Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut masih ada alternatif lain di luar kata final tersebut.

Hinca mengakui bahwa desakan untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan PT dari 20 persen menjadi 0 persen memang terus bergulir, namun dalam kenyataannya banyak ditolak oleh para anggota DPR. Bahkan produk legislasi itu hingga kini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

Hinca menyebut presiden bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen. Alasannya karena sampai hari ini belum ada keputusan dari Parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Nah Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas. Tentu kami setujui,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Anggota Komisi III DPR itu mengaku optimistis presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, penghapusan presidential threshold ini sudah banyak disuarakan oleh masyarakat luas.

“Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu. Oleh karena itu, keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting,” ujarnya.

Lebih Baik Dihapus

Sementara itu, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Siti Zuhro mengatakan presidential threshold 20 persen yang akan kembali diterapkan di Pilpres 2024 sebaiknya ditiadakan saja.

"Efek samping PT 20 persen adalah ketergantungan terhadap parpol besar, partai dengan suara minim menjadi rebutan untuk gabung dengan parpol besar seperti PDIP, Gerindra, Golkar," katanya.

Dia mengakui parpol kecil tidak punya kesempatan untuk mengusung capres sehingga memungkinkan muncul tokoh lain.

"Ini jadi lingkaran setan. Partai besar terus berkuasa karena peluangnya tidak setara," ujar Siti Zuhro.

Siti Zuhro menjelaskan, sebenarnya jika PT tetap 20 persen dalam Pilpres 2024, tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan 3 paslon Pilpres. Namun, dia menuturkan kecil kemungkinan hal ini bisa terwujud.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya angkat bicara ihwal desakan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan PT dari 20 persen menjadi 0 persen.

“Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi. Itu sesuai kesepakatan yang ada,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (16/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper