Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandu Riono Kritik BNPB, Menteri dan Anggota DPR Dapat Fasilitas Karantina Mandiri

Epidemiolog Pandu Riono mengkritik peraturan BNPB soal pihak yang mendapat pengecualian aturan karantina atau karantina mandiri.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. /Bisnis.com-Janlika
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengkritik peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) soal pihak-pihak yang mendapat pengecualian soal aturan karantina usai berpergian dari luar negeri.

Pengecualian tersebut diperoleh pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI.

“Jadi apa gunanya aturan karantina, bisa disepelekan. Kewibawaan pemerintah dirusak oleh institusi secara sadar,” ujar Pandu dikutip dari Twitter pribadinya @drpriono1, Senin (13/12/2021).

Menurut Pandu, masyarakat sudah sadar siapa saja yang kerap melanggar. Mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan dan uang.

“Pelanggar itu orang yang punya kekuasaan, uang dan sudah biasa melanggar banyak aturan atau norma sosial tanpa rasa bersalah,” ungkapnya.

Dia pun miris dengan hukuman bagi pesohor yang kabur dari karantina usai dari luar negeri, tapi dibebaskan karena dinilai sopan saat sidang oleh hakim.

“Penalti juga tidak diberlakukan karena semua sudah dibeli,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian soal aturan karantina usai berpergian dari luar negeri. Hal tersebut dia sampaikan saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto.

Suharyanto berujar pengecualian bagi para pejabat itu ialah hak untuk melakukan karantina secara mandiri, sehingga mereka yang baru pulang usai pelesiran, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu bapak," ujar Suharyonto.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper