Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Tuntutan Mati Terdakwa Korupsi Asabri

Polemik penerapan tuntutan mati terhadap Heru Hidayat berlanjut. Inkonsistensi penerapan pasal korupsi disorot oleh praktisi hukum.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menuai  polemik.

Ada yang mendukung tuntutan tersebut, tetapi tak sedikit yang mengkritisi tuntutan mati yang diajukan oleh jaksa.

Bagi yang mendukung, tuntutan mati memang perlu diterapkan karena nilai kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,7 triliun. Salah satu skandal korupsi terbesar sejak Indonesia merdeka.

Sementara yang menolak, umumnya mereka mengkritisi teknis penerapan pasal hukuman mati bagi Heru Hidayat.

Para pengkritik tuntutan mati itu mencium adanya inkonsistensi penerapan pasal dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Heru Hidayat.

Dalam dakwaan pasal yang dikenakan terhadap Heru Hidayat adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Sedangkan saat tuntutan, Heru justru dituntut mati, dimana hukuman mati bukan cakupan pasal tersebut.

Adapun nama Heru Hidayat memang mendapat banyak sorotan belakangan ini karena keterlibatannya dalam skandal korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.  Dia telah divonis seumur hidup karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu sebagian asetnya juga telah disita oleh negara sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah.

Heru juga terancam dieksekusi mati jika hakim sampai perkara tersebut inkracht mengabulkan permintaan jaksa yakni menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

Berikut kronologi tuntutan mati terhadap Heru Hidayat yang masih menuai kontroversi sampai saat ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper