Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Hidayat Dibui Seumur Hidup Karena Jiwasraya, Terancam Mati di Kasus Asabri

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Seumur Hidup di Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA -- Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Dua terdakwa dimaksud adalah pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tindakan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper