Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Blora sekaligus mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Rp501 miliar.
Tidak hanya Prabowo Subianto yang digugat oleh Setiyadji, pihak lain yang turut serta digugat adalah Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yakni Habiburokhman dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah H. Abdul Wahid.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 1092/Pdt. Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL tersebut, penggugat atas nama Setiyadi Setyawidjaja dan pengacaranya yang bernama Farid Rudiantoro mengklaim telah mengalami kerugian immateril sebanyak Rp500 miliar dan kerugian materil sebesar Rp1 miliar untuk biaya jasa pengacara dan biaya administrasi lainnya sebesar Rp100 juta.
Dalam gugatan, tertulis bahwa penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.
Kemudian juga memerintahkan tergugat I yaitu Prabowo Subianto, tergugat II Habiburokhman dan tergugat III H. Abdul Wahid merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan pihak penggugat seperti semula.
Lalu, menyatakan putusan itu dapat dijalankan lebih dulu secara serta merta meskipun tergugat I, II dan III mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.
Terakhir, menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng membayar seluruh kerugian materil dan immateril.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.