Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi uang pengganti dari PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp1,35 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman mengemukakan total ada sekitar sembilan item yang telah disita Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aset yang disita itu adalah gedung dan sertifikat tanah seluas 24.440 meter, gedung dan sertifikat tanah seluas 788 meter, 79.280 production aset seperti kabel optik hingga server, uang sebesar Rp7.719.785.091 lalu piutang PT IM2 sebesar Rp77.694.237.858 serta 14 motor, 6 mobil dan 1.228 inventaris lainnya.
"Terhadap barang atau benda tetap maupun yang bergerak telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian," tutur Sabrul di Jakarta, Kamis (2/12).
Kemudian menurut Sabrul, pada saat pelaksanaan eksekusi, pihak PT Indosat Tbk mengajukan untuk melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang kini tengah terpasang di Gedung PT IM2 dengan cara memindahkan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G yang dipakai oleh 4.097.000 pelanggan.
"Apabila hal ini tidak dilakukan maka berdampak ke gangguan Internet dan telepon kepada pelanggan di sana," katanya.