Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditangkap Polisi, Modusnya Game Online Free Fire

Polisi tangkap pelaku kejahatan seksual anak dengan modus game online.
Polisi saat merilis kasus kejahatan anak dengan modus game online/Humas.polri
Polisi saat merilis kasus kejahatan anak dengan modus game online/Humas.polri

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan atas adaya surat aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 23 Agustus 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan dari hasil penyelidikan itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan itu S telah mengakui perbuatannya. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan aplikasi game online Free Fire. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game tersebut.

“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari laman Humas.polri, Selasa (30/11/2021).

Dengan iming-iming yang ditawarkan itu, tersangka S kemudian meminta korbannya untuk melakukan video call seks (VSC) . Korban yang menolak lalu diancam tersangka dengan cara akan menghilangkan akun game-nya.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.

Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modusnya itu kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper