Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin acara Reuni 212 di Jakarta dan memastikan akan bertindak tegas apabila ada massa yang tetap nekat menggelar reuni di Jakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Polisi tak segan mengenakan sanksi pidana terhadap massa yang nekat menggelar reuni 212 di Jakarta.
"Kepada mereka yang memaksa, kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyamapaikan tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zulpan.
Sebelumnya, panitia Reuni 212 memutuskan menggelar acara kumpul-kumpul bukan di Jakarta, melainkan di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Bogor. Pindahnya lokasi reuni dari Jakarta ke Bogor disebabkan Polda Metro Jaya belum memberi izin Reuni 212.
Izin belum diberikan lantaran pihak panitia belum dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga
Menurut Zulpan, panitia Reuni 212 sempat mengajukan izin pada Kamis, 18 November 2021, namun belum diberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta panitia Reuni PA 212 tetap memperhatikan jumlah peserta, meski sudah diputuskan untuk dilaksanakan di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Bogor.
Dia mengimbau Panitia Reuni 212 menggelar acara kumpul-kumpul dengan tetap memperhatikan jumlah peserta, meski sudah diputuskan untuk dilaksanakan di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Bogor.