Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini Rabu (1/12/2021).
Dipantau melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (1/12/2021), prosesi pelantikan dimulai pukul 14.55 WIB. Adapun, terlihat Jokowi mengambil sumpah jabatan kepada tujuh calon anggota Komisi Nasional Disabilitas.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi diikuti peserta pelantikan, Rabu (1/12/2021)
Setelah pembacaan Keputusan Presiden (Keppres), tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
Untuk diketahui, sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Kemudian dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas bertanggungjawab kepada Presiden.
Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Berikut tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas:
1. Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas merangkap Anggota
2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota
5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota
6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota
7. Rahmita Maun Harahap sebagai Anggota.
Sekadar infomasi, pdelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 M tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.
Adapun, masa jabatan keanggotaan lembaga ini selama lima tahun.
"Masa jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas adalah 5 tahun sejak pelantikan," kata Sekretaris Militer Presiden membacakan Keppres, dikutip melalui akun YouTube Sekretariat Kepresidenan.