Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker Inkonstitusional, Satgas: Debirokratisasi Tetap Jalan

Proses debirokratisasi dan reformasi struktural akan terus berjalan meski UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta (tengah) bersama dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Nunung Nuryartono (kanan) dan Anggota Kelompok Kerja KEIN Hardy Hermawan menyampaikan paparan dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta (tengah) bersama dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Nunung Nuryartono (kanan) dan Anggota Kelompok Kerja KEIN Hardy Hermawan menyampaikan paparan dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MEDAN -- Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Arif Budimanta memastikan bahwa proses debirokratisasi dan reformasi struktural akan terus berjalan meski UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Arif menegaskan bahwa putusan MK tidak menganulir  UU Ciptaker. Sehingga substansi yang ada di UU Cipta Kerja tetap bisa diimplementasikan sampai dengan undang-undang tersebut diamandemen oleh pemerintah dan DPR.

"Agenda reformasi struktural dan debirokratisasi terus berjalan serta penciptaan kepastian hukum akan terus dipimpin oleh presiden," kata Arif dalam Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan, Rabu (1/12/2021).

Presiden, kata Arif, telah memberikan arahan kepada para menteri koordinator di setiap bidang untuk mengambil langkah secepatnya. Langkah cepat diperlukan supaya tujuan implementasi UU tetap berjalan efektif.

"Kami di Satgas bertugas melakukan konsolidasi proses sosialisasi UU Cipta keja dan monitoring atas aspirasi yang berkembang apa yang didapatkan di daerah terhadap UU Ciptaker," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.

Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, dia menegaskan telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper